Nambo, Globalrakyat.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasatnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial BN alias A (45) dan RI alias O (28), yang diduga hendak mengedarkan belasan paket sabu di wilayah Nambo.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket ukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok,” ujar AKP Hamid.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.





