Salakan, Globalrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bangkep, Senin (1/9/2025), dengan dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan Arkan Supu, S.Th.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua I H. Suhardin Sabalino, dan Wakil Ketua II Rusdin Sinaling. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Suripto Nurdin, S.Sos., para Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, serta sekretaris dinas terkait.
Agenda rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan APBD dan rancangan PPAS 2025, yang kemudian disetujui dan diapresiasi oleh seluruh fraksi.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Pj. Sekda Suripto Nurdin menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembahasan serta apresiasi terhadap dukungan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan KUA-PPAS.
“Sinergi antara program prioritas daerah dengan kebijakan provinsi dan pusat sangat penting. Kami menyambut baik koreksi dan penajaman yang dilakukan dalam pembahasan ini,” ujar Suripto.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, dan belanja daerah telah disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas, demi tercapainya target realisasi fisik dan keuangan pada 2025.
Hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembahasan selanjutnya, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sumber: Victor Reppie Kabiro Bangkep/Balut : Halil





