Polisi Kembali Amankan 29 Botol Cap Tikus Di Pelabuhan Luwuk

Banggai, Globalrakyat.com – Subsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk Polres Banggai kembali menggelar razia terhadap minuman keras (miras), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Luwuk pada Jumat (14/2/2025).

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang akan dimuat ke kapal KM. Elisabeth yang akan berangkat menuju Taliabo, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan berupa satu dos yang berisi 29 botol cap tikus.

Kasubsektor Pelabuhan Luwuk, Ipda James Runtu, menjelaskan bahwa pemilik barang belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Sigi Hadiri Penyerahan Alsintan: Ketahanan Pangan Kuat, Kamtibmas Kondusif

“Barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda James.

Lebih lanjut, Ipda James menyampaikan bahwa razia ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, guna mengantisipasi dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *