Sosialisasikan Aturan Over Dimension Over Loading ( ODOL ) Pada Kendaraan Tambang

Morowali Utara, Globalrakyat.com – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, memimpin langsung Kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Over Dimension dan Over Loading ( ODOL) pada Kendaraan Angkutan Tambang yang digelar di Aula Kantor Bupati Morowali Utara, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara, Dinas ESDM, Polres Morowali Utara, perusahaan tambang nikel, serta perwakilan sopir dan Operator Alat Berat dari sejumlah Perusahaan yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.

Dalam arahannya, Bupati Delis menegaskan pentingnya Komitmen bersama untuk menekan angka pelanggaran ODOL, khususnya di sektor Pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung Ekonomi Daerah.

Kita semua tahu, Pertambangan memberikan Kontribusi besar bagi Daerah ini. Tapi kalau tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa Fatal bagi keselamatan Masyarakat, kerusakan jalan, bahkan lingkungan,” ujar Bupati Delis dalam sambutannya.

Ia menyoroti maraknya Kendaraan Angkutan Tambang yang melebihi Kapasitas muatan dan dimensi bak angkut standar. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama rusaknya Infrastruktur jalan kabupaten yang baru dibangun, serta menimbulkan risiko Kecelakaan lalu lintas di jalan umum.

Baca Juga Berita Ini:  Polemik Pertambangan Tanpa Ijin, Polda Sulteng : Harus Ditangani Secara Komprehensif

Bukan berarti pemerintah melarang aktivitas tambang. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan sesuai Aturan. Prinsipnya adalah keselamatan dan keberlanjutan,” tegas Delis.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Delis juga mengajak seluruh Pelaku usaha Tambang untuk Membangun Budaya tertib Angkutan. Ia meminta Perusahaan menyesuaikan Armada dengan ketentuan Teknis yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, serta memastikan seluruh kendaraan telah melakukan uji KIR dan memiliki dokumen layak jalan.

Bupati Delis menekankan, ke depan Pemerintah Daerah akan melakukan Pengawasan terpadu bersama Instansi terkait. Pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi tegas bagi Kendaraan Tambang yang masih melakukan pelanggaran ODOL.

Mulai hari ini, tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan tambang yang kelebihan muatan atau melebihi ukuran standar. Kita akan bentuk tim gabungan bersama Dishub, Satlantas, dan Dinas Teknis untuk melakukan penertiban di lapangan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Kodim 1307/Poso Menggelar Bakti Sosial: Pembagian Sembako Dalam Meriahkan HUT TNI Ke 79 Tahun 2024

Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, dalam laporannya, menjelaskan bahwa penegakan Aturan ODOL akan dilakukan melalui pendekatan Preventif dan Represif. Sosialisasi, Pendataan, dan Pemeriksaan lapangan akan menjadi tahap awal, sebelum penindakan dilakukan terhadap pelanggar yang masih membandel.

Sementara itu, Perwakilan Polres Morowali Utara menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemda. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL disebut akan dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan edukasi bagi Pengemudi dan Perusahaan.

Bupati Delis juga menyoroti prinsip keadilan dalam penggunaan jalan umum. Ia menegaskan, jalan kabupaten yang dibangun dari dana publik tidak boleh dijadikan korban akibat Aktivitas tambang yang tidak tertib.

Jalan ini dibangun untuk Masyarakat, bukan hanya untuk Kendaraan Tambang. Jadi, Perusahaan wajib menjaga, bukan justru merusak. Kita ingin semua pihak diuntungkan baik Pemerintah, Masyarakat, dan juga Perusahaan,” ujarnya.

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Kaperwil Sulteng : J.Michael Sorisi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *