Polusi Asap Sudah Titik Membahayakan, Bupati Morut Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker

Kolonodale, Globalrakyat.com – Polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau panjang saat ini sudah menyebar kemana-mana dan mengganggu kesehatan.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk menggunakan masker sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara.

Penggunaan masker ini sangat penting untuk melindungi kesehatan, khususnya dari risiko gangguan saluran pernapasan:

Imbauan itu disampaikan dan ditandatangani langsung Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS melalui surat edaran Nomor : 400.7.1/1224/DINKES/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya polusi asap serta mendorong upaya perlindungan kesehatan guna mencegah dampak buruk pencemaran udara.

Isi surat edaran itu selengkapnya sbb:

Pertama, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi
udara berkabut asap atau kualitas udara menurun.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Delis Resmikan Gedung Rawat Inap Puskesmas Tomata Dan Serahkan Mobil Ambulance Baru

Kedua, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi asap semakin pekat atau
menimbulkan gangguan pernapasan.

Ketiga, menggunakan masker yang memiliki kemampuan filtrasi partikel yang baik, seperti masker respirator N95 atau KN95, apabila tersedia dan digunakan dengan
benar.

Keempat, menutup pintu dan jendela rumah apabila asap masuk ke lingkungan permukiman
serta menjaga kebersihan udara di dalam ruangan.

Kelima, menghindari kegiatan pembakaran sampah, pembukaan lahan dengan cara membakar, dan aktivitas lain yang dapat memperburuk pencemaran udara.

Keenam, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya akibat paparan asap.

Selain itu, kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit jantung, agar mendapatkan perhatian dan perlindungan
khusus. Kelompok tersebut diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi polusi asap berlangsung.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Delis Resmikan Pengoperasian MPP Di Kompleks Perkantoran Jalan Bumi Nangka Kelurahan Bahontula

Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, serta pihak terkait diminta untuk menyebarluaskan imbauan penggunaan masker dan informasi pencegahan dampak polusi asap kepada masyarakat luas.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Arif Paskal Pokonda, S.ST, M.Kes, menjelaskan surat edaran bupati ini langsung diteruskan kepada semua pihak terkait dan masyarakat agar ditindaklanjuti secepatnya.

“Partisipasi seluruh pihak sangat diperlukan guna melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak polusi asap di
wilayah Kabupaten Morowali Utara,” jelasnya.

Sumber : (Ale/Ryo)

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *