Sampang, Globalrakyat.com – Salah satu warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Bahri (21) asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang diduga mampu mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu dari dalam jerusi besi.
Saiful yang sebelumnya divonis 6 tahun pada 18 Mei 2022 kemarin, diungkap saat Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ungkap kasus budak sabu yang berhasil diamankan pada sebelumnya.
Kendati dmeikian, dengan kejadian ini tingkat keamanan Rutan Kelas IIB Sampang seharusnya diperketat kembali karena sudah dirasa telah kecolongan terhadap warga binaanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya mengaku kecolongan dan kurang maksimal dalam menjaga keamanan di tempat kerjanya.
Padahal, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, melakukan razia setiap saat untuk menyeterilkan pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikasi mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya berdasarkan aturan, memang tidak diperbolehkan para tahanan membawa atau menggunakan Hp di dalam Rutan bahkan, masuk dalam pelanggaran berat.
“Kami dapat info yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana yang sudah, jadi istilahnya warisan,” terangnya.
Di samping itu, agar tidak terjadi kejadian seperti ini, pihak rutan akan giat lagi melaksanakan razia satu minggu dua kali dengan metode acak setiap kamar, karena itu penting untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
“Ke depan kami akan berkolaborasi dengan APH, Polres, Kejaksaan dan sebagainya untuk sering info terkait kejadian atau kondisi napi,” imbuhnya.
Pewarta : Mukarrom


