Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Di Sidoarjo

Sidoarjo, Globalrakyat.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo menyita sebanyak 12,5 ton beras yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.

Berdasarkan hasil sampel uji laboratorium, beras yang disita merupakan beras oplosan yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang berinisial MLH sebagai tersangka.

Barang bukti yang disimpan antara lain beras merek SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras (broken rice), berbagai mesin produksi, serta sejumlah dokumen terkait kegiatan produksi.

Baca Juga Berita Ini:  Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yakni:

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar;

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar;

UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Pihak Kepolisian menegaskan akan terus mengawasi peredaran bahan pangan, guna melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pewarta : Hazyim As’arie

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *