Sesalkan Aksi Pengeroyokan Di Morowali, Wakapolda Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Palu, Globalrakyat.com –  Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK, MH, memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025). Apel juga turut hadir Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama (PJU), dan seluruh personel Polda Sulteng.

Dalam arahannya, Brigjen Helmi Kwarta menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali, pada Kamis (7/8/2025) lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh sejumlah personel pengamanan salah satunya oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Jika ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegas Wakapolda di hadapan peserta apel.

Baca Juga Berita Ini:  Menteri PPMI Berikan Penghargaan Kapolda Sulteng Atas Komitmen Penanganan TPPO Dan Migran Ilegal

Ia juga menekankan peran para atasan atau kepala satuan kerja (Kasatker) untuk terus mengingatkan bawahannya. Menurutnya, jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di bahu komandannya.

“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang bisa jadi teladan,” ucap Brigjen Helmi.

Ia menambahkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Wakapolda juga memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono mengungkap perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Keempatnya kini ditahan untuk proses hukum.

Baca Juga Berita Ini:  Ketua Dewan Pakar PJS Dorong Jurnalis Siber Jaga Idealisme Dan Profesionalisme

Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu memicu kekayaan para pelaku terhadap korban yang termasuk terlibat dalam pencurian di area perusahaan.

“Kami meminta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri bila menemukan dugaan pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada polisi terdekat,” pesannya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *