Luwuk, Globalrakyat.com – Menyikapi masih seringnya terjadi aktivitas pengiriman bahan bakar minyak (BBM) dan gas melalui pelabuhan di wilayah Luwuk dengan tujuan Taliabu dan wilayah sekitarnya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan dan penertiban.
Inisiatif tersebut melibatkan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh instansi terkait yang memiliki kewenangan dan aktivitas di kawasan pelabuhan.
Sebagai langkah awal, UPP Kelas II Luwuk telah menggelar rapat koordinasi pada Senin (5/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Maritim Kantor UPP Kelas II Luwuk.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, OPD dan instansi terkait di pelabuhan. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap inisiatif UPP Kelas II Luwuk untuk membentuk Satgas tersebut.
Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar M.SE.,MM, mengatakan pembentukan Satgas diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk BBM dan gas melalui pelabuhan, khususnya terhadap kapal maupun muatan yang tidak memenuhi ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan.
“UPP Kelas II Luwuk berinisiatif membentuk Satgas dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda, OPD dan instansi terkait di pelabuhan. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan,” ujar Hasfar.
Menurutnya, pihak UPP Kelas II Luwuk berharap Bupati Banggai dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas tersebut.
“Untuk pembentukan Satgas ini, kami berharap Bapak Bupati dapat menerbitkan SK. Hal tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Asisten II yang hadir dalam rapat koordinasi,” jelasnya.
Hasfar menambahkan, setelah Satgas terbentuk, keberadaannya juga akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Hal tersebut dinilai penting karena pengawasan terhadap aktivitas pengiriman BBM dan gas menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, salah satu alasan dibentuknya Satgas adalah masih adanya aktivitas pengiriman BBM dan gas yang diduga berlangsung melalui sejumlah pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan “tikus” di wilayah Luwuk.
Selain itu, terdapat pula kapal yang diduga mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dan masuk ke wilayah pelabuhan pada waktu-waktu tertentu ketika pengawasan petugas relatif terbatas.
“Kami melihat kondisi ini perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, UPP Luwuk menginisiasi pembentukan Satgas agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu dan kegiatan-kegiatan tersebut dapat diminimalisir,” kata Hasfar.
Untuk memperjelas mekanisme serta pembagian tugas masing-masing unsur yang nantinya tergabung dalam Satgas, Hasfar mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Banggai untuk menjabarkan tugas dan fungsi masing-masing unsur yang terlibat dalam Satgas, sehingga nantinya pelaksanaan di lapangan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Hasfar berharap Satgas yang nantinya terbentuk dapat bekerja secara serius dan konsisten dalam melakukan pengawasan di wilayah pelabuhan maupun jalur-jalur yang menjadi perhatian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan operasi Satgas, UPP Kelas II Luwuk juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan kapal patroli yang dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan dan operasi bersama.
“UPP Kelas II Luwuk siap mendukung pelaksanaan tugas Satgas. Kami akan menyiapkan kapal patroli untuk digunakan dalam operasi Satgas apabila sudah terbentuk,” pungkas Hasfar.





