Wabup Morut Terima Aliansi Petani Petasia Timur Yang Mendesak Penyelesaian Konflik Lahan Sawit Di Areal PT ANA

Kolonodale, Globalrakyat.com – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K, S.Pd, M.Pd, menerima Aliansi Petani Petasia Timur yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Morut, Kamis (16/4/2026).

Sebelum ke kantor bupati, aliansi ini juga ke Polres Morut untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan sawit yang terjadi di areal PT. Agro Nusa Abadi (ANA).

Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang tersebut mendesak Pemda Morut dan aparat kepolisian agar bertindak tegas terhadap para klemer yang mengklaim atau menyerobot lahan yang bukan menjadi hak mereka.

Selain itu, mereka juga mendesak untuk mengusut PT. ANA yang selama ini tidak memiliki HGU dan tidak melakukan kewajibannya terhadap negara yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Tuntutan itu disampaikan secara bergantian oleh beberapa orator di antaranya Baharuddin Hamzah, Yan Paulus Mbaloto dan Alexander M.

Baca Juga Berita Ini:  Babinsa Koramil 1311-08/Soyo Jaya Komsos Dengan Pemerintah Desa Sumara Jaya Kabupaten Morowali

Setelah berotasi di pelataran kantor bupati, Wabup H. Djira mengajak perwakilan Aliansi Petani Petasia Timur untuk masuk dan berdiskusi di ruang rapat Wabup.

Dalam pertemuan itu, Wabup menegaskan Pemda Morut menyambut baik aspirasi yang disampaikan melalui cara-cara yang tertib dan aman.

“Tim validasi dan verifikasi lahan sudah dibentuk. Namanya Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan Dalam Areal PT. Agro Nusa Abadi,” jelas Wabup.

Lahan yang diverifikasi tersebut berada di wilayah Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe dan Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.

Tim validasi bertugas menghimpun dan menginventarisasi hasil reverifikasi dan revalidasi yang dilakukan tiap desa terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam areal perkebunan PT. Agro Nusa Abadi.

Selanjutnya tim tersebut mengolah data dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran kepemilikan lahan dan dokumen administrasi berdasarkan luasan yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan bersama pemilik lahan.

Baca Juga Berita Ini:  Delis: Doa Dan Kerukunan Umat Penopang Pembangunan Morut

“Tim terpadu juga akan menetapkan subjek dan objek termasuk titik perubahannya, apabila terjadi perubahan berdasarkan kesepakatan dan dilengkapi dengan berita acara kesepakatan,” urainya lagi.

Selama proses dan sampai selesainya pekerjaan tim, pihak Kepolisian Resor Morowali Utara dan Komando Distrik Militer 1311/Morowali akan melakukan penertiban dan pengamanan di areal lahan dimaksud.

Selama proses dan sampai selesainya pekerjaan tim terpadu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di areal perkebunan PT Agro Nusa Abadi.

“Larangan ini berlaku mulai 1 April 2026 sampai selesainya proses verifikasi lapangan dan diumumkan secara resmi. Jadi mohon kesabarannya. Kita tunggu hasil verifikasi tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” tambah Wabup H. Djira.

Sumber : (Ale/Ryo)

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *