Bupati Banggai Belum Laksanakan Putusan PTTUN, DPRD Sulteng Minta Gubernur Turun Tangan

Banggai, Globalrakyat.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyurati Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil karena Bupati Banggai, dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pemberhentian enam kepala desa di wilayahnya.

Enam kepala desa yang dimaksud adalah Ruhyana (Kepala Desa Mansahan Kecamatan Toili), H. Manippi (Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Sudarsono (Kepala Desa Sentralsari, Kecamatan Toili) Mustofa (Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), dan Fenny Sangkaning Rahayu (Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya).

Surat bernomor 100.S.11/1083/DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim. Dokumen ini juga ditembuskan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, serta Bagian Hukum Setda Banggai.


Dalam isinya, DPRD Sulteng meminta Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Banggai menaati putusan hukum dan mengembalikan keenam kepala desa tersebut ke jabatan masing-masing.

Salam Surat Rekomendasi tersebut, di jelaskan, awalnya keenam kepala desa tersebut diberhentikan oleh Bupati Banggai dengan tuduhan terlibat politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai tahun 2024. Tidak terima dengan keputusan itu, mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan gugatan dikabulkan. Hakim mewajibkan Bupati mencabut surat pemberhentian dan mengembalikan status mereka.

Bupati kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, putusan banding justru memperkuat keputusan PTUN Palu, sehingga perkara ini sudah sah dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan.

Baca Juga Berita Ini:  Polsek Bunta Ke TKP Truk Tangki BBM Laka Tunggal Akibat Rem Blong

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum mengirim surat ini, Komisi I DPRD Sulteng telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan hukum Bupati Banggai dan para kepala desa yang diberhentikan.

Kabag Prokopim Setdakab Banggai Muhlis Pampawa saat di konfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Globalrakyat.com, mengenai tanggapan Bupati Banggai atas
Perihal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang pemberhentian enam kades yang telah diputuskan dan sudah berkekuatan hukum tetap inkracht. Dan kenapa belum melaksanakan putusan tersebut ? di jawab Kabag, untuk menghubungi Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Hasan Baswan.

“Mungkin bapak bisa hubungi pak Kadis PMD kaitan dengan hal dimaksud”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD (Pembangunan Masyarakat Desa) Hasan Baswan yang dihubungi media globalrakyat.com via chat di nomornya +62 821-9358-xxxx, tidak menjawab.

Ruhyana Kades Mansahang yang merupakan salah satu Kades yang diberhentikan, menyayangkan sikap bupati yang tidak menjalankan hasil putusan Pengadilan.

Menurutnya, Bupati wajib hukumnya menjalankan putusan PTUN/PTTUN yang sudah inkracht. Bupati seharusnya menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk patuh terhadap hukum. Tapi bila nanti Bupati tetap tidak menjalankan, maka kita akan tempuh jalur hukum, yakni bermohon eksekusi di PTUN palu, biar hukum yg menilai semua sama di hadapan hukum.

Indri Yani Madalombang Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya salah seorang kades yang juga diberhentikan, kepada globalrakyat.com mengatakan, terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sulawesi Tengah, sudah sesuai dengan harapan kami 6 kades.

Baca Juga Berita Ini:  Dukung Pelestarian Budaya Lokal, PT. Pelni Cabang Luwuk Meriahkan Lomba Layang-Layang "Burung Alok-Alok"

“Kami pun berterima kasih atas tindak lanjut dari aspirasi yang telah kami sampaikan. Kami sangat berharap kepada Pak Gubernur Sulteng, untuk dapat menindaklanjutinya. Kepada beliau kami menaruh harapan besar untuk menyelesaikannya, tapi jika tidak kami merasa tidak ada pemimpin yang dapat menjadi pelindung dan pemberi keadilan bagi kami yang berhak mendapatkannya” ujarnya.

Terkait belum dilaksanakan putusan PTUN oleh Bupati Banggai, dirinya sangat kecewa, karena terkesan Bupati Banggai mengabaikan putusan hukum yang telah inkracht.

“Bupati Banggai adalah pimpinan daerah yang seharusnya wajib menunjukkan ketaatan hukum, sebagai contoh warga negara yang baik”, tegasnya.

Ditambahkannya, Politik telah usai. Hari ini kami adalah bagian dari tata kelola kepemerintahan kabupaten Banggai yang tentunya akan ikut mensukseskan segala program Bupati Banggai saat kami bertugas kembali.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Sentralsari Kecamatan Toili, Sudarsono via chat WhatsApp kepada globalrakyat.com dengan tegas mengatakan, pejabat TUN wajib Melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara yang sudah Bekekuatan Hukum Tetap.

UU Desa 6/2014 Pasal 44 sudah Jelas mengatakan dalam jangka waktu 30 hari Setelah BHT, Wajib Bupati mengembalikan jabatan. Namun yang terjadi, ini sudah lewat, maka kita tinggal menunggu.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 97 Ayat 9 UU PTUN No. 5 /1986 yang menyebutkan, paling lama 90 hari.
Jika masih tidak mau mengembalikan, kita akan menempuh jalan Sesuai dengan UU 23/2014 pasal 67.

Tapi, dirinya meyakini Bupati Banggai akan segera melaksanakan Putusan tersebut. Ini hanya persoalan Waktu saja.

Pewarta : Pimpinan Redaksi (Taufik Zumri Laumarang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *