Polda Sulteng Dan Polres Parimo Sisir 5 Lokasi PETI, Tidak Ditemukan Aktifitas Pertambangan

Palu, Globalrakyat.com – Menindak lanjuti Asta Cita Presiden untuk melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Tim Gabungan Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong (Parimo) sisir beberapa lokasi PETI di Kabupaten Parimo.

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha memimpin langsung jajarannya yang terlibat penertiban PETI dan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin AKBP Raden Real Mahendra.

Ada 5 lokasi yang dilakukan penyisiran tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parimo berjumlah 98 Orang, pada Kamis (22/5/2025) pagi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, patroli dan penertiban penambangan emas tanpa ijin (PETI) menyisir sejumlah lokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Kombes Pol Djoko menyebut ada 5 lokasi yang sempat didatangi tim gabungan Kepolisian, diantaranya :
1. Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kab.Parigi Moutong.
2. Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kab.Parigi Moutong.
3. Desa Buranga, Kec.Ampibabo, Kab.Parigi Moutong.
4. Desa Sausu, Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong.
5. Desa Tinombo Kec.Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong.

Baca Juga Berita Ini:  Dirlantas Polda Sulteng : Operasi Patuh Bukan Untuk Penertiban Kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading

“Dari hasil penyisiran di 5 lokasi PETI tersebut, Kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan,” jelas Kombes Pol Djoko di Palu, Jumat (23/5/2025)

Akhirnya, dilokasi penambangan yang datangi, petugas Kepolisian memasang spanduk yang berisi imbauan untuk menghentikan penambangan emas tanpa ijin atau penambangan ilegal, katanya.

Pada spanduk itu tertulis “Program Asta Cita 100 Hari Presiden, Hentikan Penambangan Ilegal. ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun’.

Selain itu terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.

Masih kata Kombes Pol Djoko Wienartono, selain tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan, Kepolisian juga tidak mengamankan Warga Negara Asing (China) dan tidak mengamankan alat berat.

Baca Juga Berita Ini:  Tahap Pemungutan Suara Pilkada Kondusif, Polda Sulteng Ingatkan Jaga Kedamaian

“Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng menanggapi laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ungkap Djoko

Kabidhumas Polda Sulteng juga berharap Pemda setempat melalui Dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau Koperasi. Dan mendorong pengurusan perijinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat),” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *