Anggota BPD Desa Hunduhon Resmi Dilantik Di Kantor Desa

Luwuk Timur, Globalrakyat.com – Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026.

Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Desa Hunduhon dan berjalan dengan baik, tertib, dan khidmat. Agenda utama kegiatan meliputi pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan surat perjanjian tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pelantikan Artika Sari defi,tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/5473/DPRD tanggal 14 September 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Luwuk Timur, aparatur pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.

Camat Luwuk Timur, Atnan Buyung Lasantu, dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan anggota BPD bukan sekadar jabatan formal, melainkan amanah sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Kasus Suami Pukul Istri, Polsek Pagimana Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan

“Tugas ini adalah tugas negara. Jabatan bukan hanya sekedar jabatan, tetapi sebagai pelayan masyarakat. Sebagai anggota BPD harus mampu bersinergi dengan semua pihak dan tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan fungsi sebagai pelayan publik, sebagaimana petunjuk dan fungsi jabatan BPD,” ujar Atnan Buyung Lasantu.

Ia berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *