Bogor, Globalrakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Daerah Pemilihan (Dapil) VI, menggelar kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025-2026 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Reses ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Irfan Baihaqi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS. Turut hadir Camat, para Kepala Desa, Danramil, Wakapolsek Bojonggede, Katar, serta yang lainnya.
Dalam sambutannya, Irfan Baihaqi mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Bogor fokus pada penyusunan tiga regulasi (payung hukum) baru.Regulasi tentang Sampah.Pihaknya akan membuatkan regulasi karena melihat potensi beberapa wilayah untuk mengelola sampahnya sendiri.
Perlindungan bagi Disabilitas.Regulasi akan dibuat untuk memberikan payung hukum dan memfasilitasi warga penyandang disabilitas, mengingat keberpihakan yang dirasa masih kurang.
Perlindungan Sumber Daya Air (SDA).Ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang diharapkan rampung tahun ini.
“Insya Allah tahun ini akan kita rampungkan sehingga tiga payung hukum itu akan menjadi regulasi baru yang akan dijalani oleh eksekutif dan dijalankan oleh kami,” tutur Irfan.
Ia juga menekankan bahwa reses adalah forum bagi warga Dapil VI untuk menyampaikan usulan dan saran.Pada kesempatan yang sama, Irfan juga menyampaikan terkait kenaikan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa.Kenaikan Bankeu tersebut disertai dengan harapan dan komitmen dari para Kepala Desa untuk mendukung program “Satu Desa, Satu Sarjana”.
“Mulai tahun besok 2026, dan ini sudah kita sepakati dengan eksekutif, Bankeu itu naik Rp 500 juta, menjadi Rp 1,5 miliar, dari kenaikan ini kita berharap ada kesepakatan dan komitmen dari para Kepala desa, untuk setiap tahun ada sarjana yang dibiayai oleh desa, jadi, satu desa, satu sarjana pertahun, dari mulai daftar sampai sarjana mereka didanai dari Bankeu,” jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa program ini adalah cita-cita Bupati Bogor Rudy Susmanto. Pihaknya juga sedang meneliti kampus-kampus yang akan dituju. Jika program ini berlanjut selama lima tahun, maka satu desa akan membiayai lima orang hingga menjadi sarjana.
Irfan juga memaparkan, bahwa tiga kewajiban utama DPRD adalah membuat Peraturan Daerah (Perda), mengesahkan anggaran, dan melakukan pengawasan.
Sementara itu, Camat Tenny Ramdhani menyampaikan tiga hal krusial di wilayahnya yakni, Kantor Kecamatan Bojonggede sudah tidak representatif dan perlu pindah ke lahan yang lebih luas dan layak.Puskesmas Raga Jaya.Dan Delegasi kewenangan, khususnya terkait kebencanaan.
Camat juga mengusulkan agar kecamatan memiliki lahan lapangan upacara yang layak agar kegiatan upacara atau kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman. Camat berharap semua usulan dapat direalisasikan.”Semoga apa yang kita usulkan dapat terealisasikan dan terlaksana dengan baik,” tutup Camat.





