Buol, Globalrakyat.com – Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Buol, “Jamaludin Butudoka, menyoroti dugaan tindakan seorang oknum polisi polres Buol yang disebut melarang wartawan melakukan pengambilan gambar saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Kelurahan Kali, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Jumat sore,18, September 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dugaan pelarangan tersebut terjadi ketika seorang wartawan tengah melakukan peliputan untuk mendokumentasikan kondisi pelayanan dan situasi antrean kendaraan yang terjadi di SPBU tersebut.
Menurut Jamaludin, aktivitas wartawan dalam mengambil gambar dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh fakta yang kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, karena itu, jika ada larangan terhadap aktivitas peliputan, tentu harus ada alasan dan dasar yang jelas,” ujar Jamaludin.
Ia menegaskan, pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi, termasuk memastikan aktivitas di SPBU tidak mengganggu pelayanan maupun menimbulkan gangguan keamanan.
Namun demikian, Jamal menilai komunikasi antara aparat, pengelola SPBU, dan wartawan perlu dilakukan secara baik agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika kegiatan jurnalistik berlangsung.
“Kalau memang ada aturan atau pertimbangan keamanan yang melarang pengambilan gambar di area tertentu, sebaiknya disampaikan secara jelas, jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru dianggap sebagai pihak yang mengganggu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, aktivitas wartawan di lapangan perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan publik.
“Pers dan aparat seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik. Wartawan bekerja untuk kepentingan informasi publik, sementara aparat bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Keduanya bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan pelarangan tersebut, termasuk alasan dan dasar tindakan yang dilakukan terhadap wartawan saat mengambil gambar di lokasi SPBU.
Saat di konfirmasi tim media ini, kasi humas polres Buol, Iptu Sudarmono mengatakan,” informasi tersebut tidak benar tentang pelarangan jurnalis atau pers mengambil gambar dan video dilapangan yakni di SPBU kali,”tutur kasi humas polres Buol.
Dia menambahkan, jajaran polres Buol bekerja berdasarkan prinsip transparansi publik sebagaimana UU KIP, kinerja kami diruang terbuka adalah objek informasi yang boleh diakses oleh masyarakat.
“Pers juga memiliki kemerdekaan yang dilindungi undang – undang untuk melakukan peliputan demi kontrol sosial,”tutupnya.





