Khitan Usai Yanto Fong Ucapkan Syahadat

Kalimantan Barat, Globalrakyat.com – Proses khitan bagi mualaf (orang yang baru masuk Islam) tidak mutlak secara langsung terkait dengan proses syahadat. Dimana syahadat adalah pernyataan iman yang menandakan seseorang telah memeluk agama Islam.

Proses syahadat sangat ringan, yaitu dengan mengucapkan kalimat “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah” (Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah).

Praktik khitan yang dianjurkan sebagai bagian dari kebersihan dan kesehatan, serta sebagai tanda pengikut Nabi Ibrahim AS. Sehingga, khitan bukanlah syarat sah untuk menjadi Muslim atau bagian dari proses pengucapan syahadat.

Namun,khitan bagi mualaf bisa dilakukan setelah mereka memeluk Islam, sebagai bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi tidak harus selesai saat syahadat. Proses syahadat sendiri cukup dengan mengucapkan kalimat syahadat dengan niat yang tulus dan percaya.

Yanto Fong baru saja mengucapkan syahadat di hadapan ustadz Santoso di Mesjid At-Taqwa,Balaikarangan, Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (1/7) siang ba’da sholat Zuhur .Disaksikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekayam Harbani,S.H.I dan beberapa staf kantor KUA Kecamatan Sekayam.

Wanto tokoh muda yang ada di Sekayam memberikan apresiasi dengan menanggulangi biaya khitan di klinik Syafar untuk khitan pemuda mualaf yang sudah berusia 42 tahun pada sore harinya. Hans dan Selamet menunggu saudara muslim barunya di luar klinik Syafar sore itu.

“Khitan saat ini sangat praktis,yaitu dengan sistem laser.Beda saat saat saya khitan dulu, ada jahitan yang baru dilepas lebih seminggu kemudian,”ungkap Wanto, sponsor proses khitan saudara seimannya, Muhammad Zulkifli Fong– nama baru dari Yanto Fong.

Menurut Hans, proses penggantian nama kudu diurus di Pengadilan Negeri Sanggau apabila serius ingin mengubah nama Yanto Fong menjadi Muhammad Zulkifli Fong.”Kami pernah mengubah nama seseorang menjadi Yusuf Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2021,” tutup Hans.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *