Pegiat Literasi dan Pustakawan Hadiri Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 di Makassar

Makassar, Globalrakyat.com –  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dengan tema “Dukungan Penerbit, Penulis, dan Pegiat Literasi terhadap Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam”, 1 Desember 2024.

Acara yang berlangsung selama dua hari, dari 1 hingga 2 Desember 2024, di Hotel Raising Makassar ini dihadiri berbagai elemen literasi dari seluruh Indonesia, termasuk penulis buku, pegiat literasi, pustakawan, dan pemerhati Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Moh. Hasan, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 dalam mendorong pelestarian karya intelektual bangsa. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat peran penerbit, penulis, dan pegiat literasi dalam menjaga keberlanjutan karya-karya cetak dan rekam di Indonesia. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Di Unhas, Bupati Morut Tegaskan Masa Depan Industri Nikel Ditentukan Dekarbonisasi

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah, di antaranya Muh. Elbaradie dari TBM Pabbicara Lasiri, Soppeng, Muh. Rusli, pustakawan yang mewakili STISIP Petta Baringeng, Soppeng. Fatullah, pustakawan STIE Pelota Buana, Makassar. Yusri, mewakili penerbit CV Amerta Media cabang Makassar sekaligus pegiat perpustakaan di Kabupaten Banggai sejak 2019. Rifqah Ramdhana, pustakawan dari STIA Abdul Haris, Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya serah simpan karya cetak dan rekam sebagai upaya pelestarian kekayaan intelektual bangsa. Dalam diskusi, peran strategis pustakawan, penerbit, dan pegiat literasi ditekankan sebagai ujung tombak implementasi undang-undang ini.

Yusri, salah satu peserta dari Kabupaten Banggai, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru terkait peran perpustakaan dalam menjaga dokumentasi karya. “Sebagai pegiat perpustakaan sejak 2019, saya merasa kegiatan ini memperkuat komitmen kami untuk mendukung pelestarian karya intelektual melalui serah simpan yang lebih sistematis,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Alumni FK Unhas, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi Jadi Inspirator pada Pertemuan Ilmiah Berkala Dies Natalis ke-70 FK Unhas

Muh. Elbaradie dari Soppeng menambahkan bahwa inisiatif seperti ini sangat penting untuk memastikan karya-karya tidak hanya dinikmati saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang. “Ini adalah langkah besar dalam membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat literasi,” katanya.

Acara ini juga menjadi ajang mempererat sinergi antara komunitas literasi, penerbit, dan perpustakaan dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan ekosistem literasi nasional semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat luas.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018, sehingga kekayaan intelektual bangsa tetap terjaga dan dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi mendatang.

Sumber : Ir. Yanto Naim, S.Kom., M.M.,IP.,MCE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *