Salakan, Globalrakyat.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Bangkep. Saat ini, tersangka telah ditahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Juli 2025. Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari kepolisian. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung.
Langkah hukum berlanjut pada 13 Agustus 2025, ketika penyidik resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkep dan diterima oleh staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Banggai Laut. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakan menuju proses peradilan selanjutnya.
AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan kasus berlangsung aman dan terkendali. Polres Bangkep menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan perkara ini.
Sumber: Victor Reppie
Kabiro Bangkep/Balut: Halil





