Luwuk, Globalrakyat.com – Polresta Banggai mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 di seluruh Indonesia dan penangkapan penjual bakso bakar berbahan tikus yang beredar di media sosial.
Kedua informasi tersebut dipastikan hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan data pribadi. Polisi juga memastikan bahwa narasi penangkapan penjual bakso daging tikus adalah hoaks setelah melakukan penyelidikan terhadap konten viral yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, SIK., MH melalui Kasi Humas, AKP Saiman meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.
“Jadi di Provinsi Sulawesi Tengah atau di Samsat Banggai tidak/belum ada pemutihan/penghapusan denda,” ujarnya, Senin (20/7).
Menurut Kasi Humas, agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan informasi yang belum jelas asal-usulnya. Terkait informasi pemutihan kendaraan hanya disampaikan melalui Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Samsat.
“Jika menemukan informasi yang meragukan terkait layanan publik lainnya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.
Begitu pun isu mengenai penangkapan pemilik warung yang menjual bakso bakar dan sate dengan bahan daging tikus oleh Polresta Banggai, sering kali sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab demi mendapatkan popularitas atau merusak reputasi pedagang kuliner.
AKP Saiman menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Banggai untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga hoaks.





