RSUD Luwuk Libatkan Unsur Pemerintahan Dalam Sosialisasi Tarif Dan Keamanan Parkir

Luwuk, Globalrakyat.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk menggelar sosialisasi tarif dan tata tertib parkir portal bersama PT.Cellebest Kreator (Cellepark), Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang RM lantai II RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Luwuk, Oliviana Agustina S. Yunan, S.Farm., Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng, S.H., perwakilan PT.Cellebest Kreator (Cellepark), Camat Luwuk, Camat Luwuk Utara, Camat Luwuk Selatan, dan Camat Luwuk Timur.

Turut hadir Kanit Intelkam Polsek Luwuk, Kasubsektor Luwuk Timur, Danpos Luwuk Timur, serta para lurah dan kepala desa.

Dalam sambutannya, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Luwuk, Oliviana Agustia S. Yunan, S.Farm., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan memiliki arti penting dalam mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan tarif dan tata tertib parkir kepada masyarakat secara luas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Kami berharap informasi mengenai kebijakan parkir yang disosialisasikan hari ini dapat diteruskan dan disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan PT.Cellebest Kreator (Cellepark), Andini, menjelaskan sejumlah penyesuaian tarif parkir reguler bagi kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk tarif maksimal harian serta pilihan paket berlangganan bagi pasien rawat inap dan penunggu pasien.

Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif awal ditetapkan sebesar Rp2.000,- untuk dua jam pertama. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang berlaku untuk satu jam pertama. Selanjutnya, setiap tambahan satu jam dikenakan biaya Rp1.000,-

Baca Juga Berita Ini:  Penyebab Angka Kemiskinan Tidak Menurun Drastis, Bupati Morut: Kami Mendapatkan Kemiskinan Dan Pengangguran Transfer

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp5.000,- untuk dua jam pertama. Setiap tambahan satu jam berikutnya dikenakan biaya Rp1.000,- dengan batas tarif maksimal harian sebesar Rp10.000,- untuk penggunaan selama 24 jam.

Andini juga menjelaskan adanya ketentuan tarif khusus bagi kendaraan yang parkir selama 24 jam. Menurutnya, ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan biaya kepada masyarakat yang memiliki keperluan lebih lama di lingkungan rumah sakit.

“Untuk parkir 24 jam, tarifnya hanya Rp5.000,- Tidak ada tarif lain, cukup bayar Rp5.000,- Kalau ada kelebihan pembayaran yang dikeluarkan pengunjung RSUD Luwuk, dapat menghubungi nomor pengaduan kami dan akan kami kembalikan kelebihannya,” jelas Andini.

Ia menegaskan, masyarakat yang merasa mengalami kelebihan pembayaran dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang disediakan pengelola parkir agar dapat ditindaklanjuti.

Selain tarif reguler, pengelola parkir juga menyediakan paket berlangganan yang ditujukan bagi pasien rawat inap dan penunggu pasien. Pilihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang harus berada di rumah sakit selama beberapa hari atau membutuhkan akses parkir secara rutin.

Untuk paket bulanan, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp25.000,- per bulan, sedangkan mobil sebesar Rp35.000,- per bulan. Tarif paket mobil tersebut turun dari harga sebelumnya sebesar Rp45.000,-
Adapun paket berlangganan tiga hari ditetapkan sebesar Rp10.000,- untuk sepeda motor, turun dari sebelumnya Rp15.000,- Sementara itu, paket tiga hari untuk mobil sebesar Rp20.000,- turun dari tarif sebelumnya Rp30.000,-

Andini menjelaskan bahwa pengguna yang ingin memperoleh kartu akses berlangganan wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta membayar uang jaminan sebesar Rp30.000,- uang jaminan tersebut merupakan titipan dan akan dikembalikan secara utuh ketika kartu akses diserahkan kembali kepada petugas.

“Silakan menghubungi petugas kami di loket parkir agar dibuatkan akses langganannya,” ucap Andini.

Baca Juga Berita Ini:  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kasatreskrim Polres Banggai

Dalam sosialisasi tersebut, Andini turut menjelaskan prosedur keamanan bagi pengguna yang kehilangan tiket parkir, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan kendaraan dan mengantisipasi potensi tindak pencurian di lingkungan rumah sakit, pengguna yang kehilangan tiket diwajibkan menunjukkan STNK kendaraan beserta kartu identitas resmi untuk proses verifikasi kepemilikan kendaraan.

Selain persyaratan tersebut, pengguna juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Penerapan mekanisme verifikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan kendaraan yang keluar dari area parkir sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung yang ditunjukkan pengguna.

Pada akhir kegiatan, Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng, S.H., mengimbau seluruh peserta sosialisasi agar turut membantu menyampaikan informasi mengenai tarif dan tata tertib parkir kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Ia berharap informasi yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada peserta yang hadir, tetapi dapat diteruskan melalui pertemuan-pertemuan masyarakat, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi hari ini, apabila ada rapat atau pertemuan dengan masyarakat, mohon diberikan waktu sekitar satu menit untuk menyosialisasikan informasi mengenai tarif dan tata tertib parkir RSUD Luwuk kepada warga,” imbaunya.

Menurutnya, dukungan para camat, lurah, kepala desa, serta unsur terkait sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan parkir yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, RSUD Luwuk bersama PT.Cellebest Kreator (Cellepark) berharap pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun mendampingi keluarga yang sedang menjalani perawatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *