Morowali Utara, Globalrakyat.com – Setelah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut kembali menetapkan satu tersangka tambahan.
Tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial EB (49), yang diketahui merupakan ibu dari dua pelaku sebelumnya, yakni Lk. A alias G dan YD alias L. Penetapan EB sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan secara intensif.
“EB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap korban Lk. Y,” ungkap KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Liling Sugi, S.H., pada Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, penetapan EB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara lanjutan yang digelar setelah pemeriksaan sejumlah saksi tambahan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung dari pagi hingga sore hari, Jumat (25/7/2025).
“EB diduga kuat turut melempar batu ke arah korban sebanyak dua kali saat korban tengah mengalami penganiayaan oleh tersangka lain, yakni Lk. YB alias L,” jelas Iptu Theo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, petunjuk, serta keterangan para saksi, EB pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025.
Lebih lanjut, Polres Morowali Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai SOP, secara profesional, prosedural, transparan, serta tetap menjunjung tinggi pendekatan humanis,” tambah Iptu Theo.
Polres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu dari pihak tertentu yang ingin memperkeruh situasi dan memecah persaudaraan serta kebhinekaan yang telah terjaga selama ini.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan Lk. D dalam kasus ini, penyidik belum menemukan cukup bukti. Namun, proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Theo Liling Sugi.
Kaperwil Sulteng: J. Michael Sorisi
Kabiro Morowali Utara: Urpapan A. Gogali





