Luwuk, Globalrakyat.com – Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Banggai dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak sedikit konsumen mengaku didatangi juru tagih bahkan dihadang di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Kasus tersebut dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, yang didatangi dua pria mengaku petugas leasing di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedua pria itu bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana. Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak oleh leasing maupun debt collector.
“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.
“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.
AKP Saiman menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.
“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” tegasnya.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.
“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur berhak menolak jika prosedurnya tidak sesuai hukum,” pungkasnya.





