UPP Kelas II Luwuk Larang Kapal Penumpang Angkut Barang Berbahaya Demi Keselamatan Pelayaran

Luwuk, Globalrakyat.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan melarang kapal penumpang mengangkut barang berbahaya selama perjalanan laut. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, M.SE., MM.

Kepada awak media pada Selasa (17/6/2026) melalui pesan WhatsApp, Hasfar menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup berbagai jenis barang yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di atas kapal, seperti tabung gas elpiji, bahan bakar minyak (BBM), serta barang-barang lain yang mudah terbakar maupun dapat memicu ledakan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan laut akibat keberadaan barang berbahaya di kapal penumpang. Keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut sehingga seluruh operator kapal wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Banggai Pimpin Pengamanan Penetapan Paslon Bupati Terpilih

“Pengangkutan barang berbahaya di kapal penumpang memiliki risiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat guna mencegah terjadinya insiden yang dapat mengancam keselamatan pelayaran,” ujar Hasfar.

Ia menegaskan bahwa kapal penumpang pada prinsipnya diperuntukkan untuk mengangkut penumpang beserta barang bawaan yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran. Sementara itu, bahan berbahaya seperti tabung gas dan BBM harus diangkut menggunakan sarana transportasi yang memenuhi persyaratan khusus sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, UPP Kelas II Luwuk akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang lolos dan dibawa ke atas kapal penumpang.

Selain itu, UPP Kelas II Luwuk juga mengimbau seluruh nakhoda, pemilik kapal, agen kapal penumpang, serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar bersama-sama mendukung penerapan aturan tersebut demi terciptanya pelayaran yang aman dan tertib.

Baca Juga Berita Ini:  Polsek Lamala Datangi TKP Warga Gantung Diri

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.006/6/4/UPP.LWK-2026 tentang Pelarangan Pemuatan Muatan Berbahaya di Kapal Penumpang. Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diharapkan dapat semakin memahami pentingnya penerapan standar keselamatan dalam transportasi laut.

Hasfar menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran bukan hanya bertujuan melindungi penumpang dan awak kapal, tetapi juga menjaga kelancaran operasional transportasi laut serta mendukung terciptanya sistem pelayaran yang aman, nyaman, dan terpercaya di wilayah kerja UPP Kelas II Luwuk.

Dengan adanya kebijakan ini, UPP Kelas II Luwuk berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran semakin meningkat sehingga potensi kecelakaan akibat pengangkutan barang berbahaya dapat dicegah sejak dini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *