BuoL, Globalrakyat.com – Dugaan adanya permintaan pungutan sebesar 2 persen dari nilai jual objek tanah dalam proses penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Guamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan.
Pungutan tersebut diduga diminta oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Guamonial, Irwan Bandung, kepada seorang warga yang berdomisili di Kota Palu dan tengah mengurus administrasi pertanahan di wilayah Desa Guamonial.
Warga tersebut mengaku diminta menyetor sebesar 2 persen dari nilai jual tanah sebagai bagian dari proses penerbitan SKPT. Ia kemudian menyampaikan kepada Pj. Kepala Desa bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Menurut pengakuan warga, Pj. Kepala Desa kemudian menyampaikan melalui sambungan telepon yang menggunakan telepon seluler Sekretaris Desa.
“Katanya kan itu tanah bapak, kenapa lagi harus dengan pihak keluarga. Silakan bawa uangnya ke rumah, langsung saya tanda tangan,” ujar warga tersebut, mengutip pernyataan Pj. Kepala Desa.
Warga mengaku mempertanyakan permintaan tersebut karena menurutnya tidak mengetahui adanya ketentuan yang menetapkan biaya penerbitan SKPT berdasarkan persentase dari nilai jual tanah.
“Saya kaget, mana ada aturan biaya penerbitan surat keterangan tanah dipotong persentase dari harga jual tanah. Ini bukan pajak resmi, tapi diminta oleh pemangku jabatan di desa,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin, 22 September 2026.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum permintaan 2 persen tersebut, termasuk mengenai mekanisme penggunaan uang apabila pungutan tersebut memang diberlakukan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pj. Kepala Desa Guamonial, Irwan Bandung, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Irwan mengatakan, permintaan tersebut menurutnya berkaitan dengan biaya bagi aparat desa yang turun ke lapangan untuk membantu proses pengukuran, terutama karena tanah yang diurus bukan milik warga Desa Guamonial.
“Bos, itu Sekdes kan ba telepon saya. Kasihan juga mereka pergi turun lapangan, sementara tidak ada biaya, biar cuma pembeli rokok yang dikasih sama bapak itu. Kalau jadi masalah, tidak usah saja. Tidak ada juga ini ditentukan berapa,” jelas Irwan.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada warga Desa Guamonial dalam pelayanan administrasi.
“Kalau warga saya, saya tidak pusing. Saya tidak pernah minta uang sama warga saya. Tapi kan bukan warga saya. Kalau warga saya, tanggung jawab saya, biar apa saya layani dan perangkat saya melayani warga saya. Sementara kan bukan warga saya, masa biar cuma pembeli atau Aqua tidak ada,” ujarnya.
Menurut warga, pengukuran tanah telah dilakukan sebelumnya dan patok batas tanah juga sudah dipasang. Pengukuran tersebut, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa.
“Pengukuran tanah itu sudah lama kami lakukan, bahkan sudah dipasang patok di setiap batas tanah. Waktu kami mengukur tidak ada pemerintah desa yang menyaksikan. Jadi saya panggil salah satu pemerintah di situ bersama anaknya untuk menyaksikan pengukuran tanah itu. Kedua orang ini sudah saya kasih uang sebagai ucapan terima kasih, bapaknya Rp75 ribu dan anaknya Rp50 ribu,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kembali dipertanyakan warga ketika dirinya meminta kepastian mengenai penandatanganan SKPT.
Melalui pesan WhatsApp, warga menanyakan kepada Pj. Kepala Desa kapan dokumen tersebut dapat ditandatangani.
“Mohon maaf, jangan lagi saya dikira mau minta uang, bos. Suruh tanda tangan sama orang lain saja.”
Atas persoalan tersebut, warga berharap pihak DPRD Kabupaten Buol, Inspektorat Kabupaten Buol, serta Kejaksaan Negeri Buol dapat memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pelayanan





