Berhasil Ungkap 75 Kasus Narkoba, Polresta Banggai Amankan 92 Tersangka Dan Sita 1,5 Kg Sabu

Luwuk, Globalrakyat.com – Polresta Banggai menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari sampai pertengahan Agustus 2026, di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jumat sore (14/8).

Pres Conference tersebut di pimpin oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H, S.Pd, M.H, Kajari Banggai, Kalapas Luwuk, Bea Cukai, Pejabat Utama Polresta Banggai, Penasehat Hukum serta awak media.

Kapolresta Banggai mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 92 orang, masing-masing 82 orang pria dan 10 adalah wanita.

“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Banggai

Kombes Hendri menuturkan, para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP serta UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, Polresta Banggai dapat menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp. 2.727.496.760,” urai Kapolresta.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *