Toli Toli, Globalrakyat.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Rabu (12/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Hs (38), warga Desa Malangga, Kecamatan Galang, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.
Penangkapan terhadap (HS) berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli pada Selasa (11/8/2026), terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Malangga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli bergerak menuju Desa Malangga. Sekitar pukul 01.00 WITA pada Rabu (12/8/2026), petugas tiba di rumah (HS) dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa.
Setelah tas tersebut diperiksa, ditemukan sebuah kotak berwarna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan dibungkus menggunakan tisu berwarna putih.
Selain itu, ditemukan pula lima paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah alat hisap atau bong di bagian dapur rumah serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y3 berwarna hitam.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, berat bruto narkotika yang diduga sabu-sabu mencapai 4,41 gram.
Usai penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli mengamankan Hs bersama seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, lima paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu helai tisu putih, satu bungkus plastik klip bening, satu tas kecil berwarna hitam, satu kotak warna merah, satu alat hisap atau bong, serta satu unit HP Vivo Y3 warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, (HS) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk kepentingan proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.





