Toli Toli, Globalrakyat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dondo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Seorang pria berinisial MN (45), warga Dusun Binamarga, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 79 paket sabu siap edar, dengan total berat sekitar 20,70 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Dondo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dondo Iptu Ijmal, S.H. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/187/VII/Ops.1.3/2025.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berdasarkan surat perintah,” ujar Ipda Ijmal, S.H.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim mendatangi rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pangkung, Heriyanto, serta Kasi Kesejahteraan Desa, Bustarin dan anggota Polsek Dondo yang berada di lokasi, yaitu Aipda Imron Dg. Pareba bersama Brigadir Sofyan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil dan sebuah kotak hitam kecil. Dompet warna pink, 7 paket Rp.100.000,- 2 paket Rp.150.000,- 1 paket Rp400.000, Kotak hitam kecil, 24 paket Rp.100.000,- 41 paket Rp.150.000,- 2 paket Rp300.000,- Rp.2 paket Rp400.000,- selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp.635.000,-, 6 unit handphone, 1 korek gas, dan 1 alat isap sabu (bong).
Ipda Ijmal, S.H mengatakan, melalui media ini, tersangka MN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam interogasi, tersangka menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BC, yang berdomisili di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
“MN mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan ia mendapatkan barang dari pria berinisial BC,” ungkap Ipda Ijmal, S.H.
“Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Dondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli,” tambahnya.
Sumber: Kapolsek Dondo, Ipda Ijmal, S.H.





