RSUD Luwuk Musnahkan Rokok Temuan Security, Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Luwuk, Globalrakyat.com – Manajemen RSUD Luwuk memusnahkan puluhan bungkus rokok hasil temuan petugas keamanan (security) di area rumah sakit sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (6/8/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, perwakilan Satpol PP Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Luwuk, serta Koordinator Security RSUD Luwuk.

Hj. Nurmasita Datu Adam, S.Kep., Ns.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa merokok maupun membawa rokok tidak diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, termasuk tempat ibadah, sekolah, perkantoran, serta tempat bermain anak.

Menurutnya, langkah yang dilakukan RSUD Luwuk merupakan terobosan yang sangat baik dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Baca Juga Berita Ini:  Pengurus Baru Ta’mir Masjid Nurul Yaqin Lanjutkan Program Yasinan Rutin

“Ini merupakan upaya yang sangat bagus. Risiko rokok terhadap kesehatan sangat tinggi. Harapan kami, razia dan pengawasan seperti ini terus berjalan. Yang paling penting adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap orang yang datang ke rumah sakit tidak membawa maupun merokok di area rumah sakit,” ujarnya.

Ia berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Luwuk dapat menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang lebih aman, sehat, dan nyaman, sehingga tidak ada lagi pengunjung maupun pasien yang membawa atau merokok di lingkungan rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Security RSUD Luwuk, Ardiyansyah, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menginstruksikan seluruh personel security untuk melaksanakan patroli setiap satu jam sekali di seluruh area rumah sakit.

Menurutnya, sebagian besar rokok yang diamankan berasal dari penjaga pasien, meskipun masih ditemukan pula pasien yang kedapatan membawa atau merokok di lingkungan rumah sakit.

Baca Juga Berita Ini:  Memori Serah Terima Kapolres Banggai, AKBP Wayan Aryawan Resmi Menjabat

“Sebelum rokok kami sita, kami terlebih dahulu memberikan edukasi bahwa sesuai aturan rumah sakit, merokok maupun membawa rokok di area rumah sakit dilarang. Rokok tersebut kami amankan dan pemilik diberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk mengambilnya di Pos Security. Jika tidak diambil, maka rokok tersebut kami serahkan kemenejemen RSUD Luwuk untuk di musnahkan,” jelas Ardiyansyah.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, petugas berhasil mengamankan sekitar 66 bungkus rokok dari berbagai lokasi di lingkungan RSUD Luwuk.

Sebagian besar rokok tersebut merupakan bungkus yang telah terbuka atau sebagian isinya telah digunakan.

Ardiyansyah menegaskan bahwa pihak security akan terus memberikan edukasi dan melakukan pengawasan secara persuasif kepada setiap pengunjung maupun pasien yang melanggar aturan, sehingga seluruh masyarakat semakin memahami bahwa kawasan RSUD Luwuk merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang harus dipatuhi bersama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *